BNNP Sumut Ungkap 5 Kasus Narkotika, Diantaranya Pod Getar

Kriminal 12 Sep 2026 16:07 2 min read 39 views By Red
BNNP Sumut Ungkap 5 Kasus Narkotika, Diantaranya Pod Getar
MEDAN — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara kembali mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika sepanjang Agustus hingga S...

MEDAN — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara kembali mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika sepanjang Agustus hingga September 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, BNNP Sumut menangani 5 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan mengamankan 10 orang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari lima kasus itu, petugas menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, dengan total 141.632,65 gram ganja atau sekitar 141,6 kilogram, serta 1.958,44 gram atau hampir 2 kilogram sabu.

Pengungkapan pertama melalui LKN/0028-NAR/VIII/2026 pada 14 Agustus 2026. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MM di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Dari kasus ini disita 994,4 gram sabu.

Selanjutnya, melalui LKN/0029-NAR/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026, petugas mengamankan dua pria berinisial MAL dan ZI di Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Dalam perkara ini, salah seorang yang diamankan, yakni ZI, dilaporkan telah meninggal dunia. Barang bukti yang disita berupa 15.332,65 gram ganja.

Pengungkapan ketiga tercatat dalam LKN/0030-NAR/VIII/2026 tanggal 26 Agustus 2026. Dua pria berinisial MZ dan RF diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Tebing Tinggi.

Petugas menyita 964,04 gram sabu serta 6 butir ekstasi dengan berat 2,57 gram dari perkara tersebut.

Kemudian pada LKN/0031-NAR/IX/2026 tanggal 1 September 2026, BNNP Sumut mengamankan dua pria berinisial RP dan MH di kawasan Jalan Lingkar, Lingkungan 7, dekat Masjid Haji Zulkifli Ansar, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Dari perkara tersebut, petugas menyita 29 bungkus cartridge yang diduga berisi etomidate dengan berat 64,89 gram serta 2 bungkus yang diduga ketamin dengan berat 28,35 gram.

Sementara pengungkapan kelima melalui LKN/0032-NAR/IX/2026 tanggal 3 September 2026. Sebanyak tiga pria berinisial ZSS, S dan M diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Langkat hingga Deli Serdang.

Dari perkara tersebut, BNNP Sumut menyita 126.300 gram atau 126,3 kilogram ganja.

Dengan demikian, total barang bukti dari lima pengungkapan tersebut terdiri dari:

Sabu: 1.958,44 gram, Ganja: 141.632,65 gram, Ekstasi: 2,57 gram atau 6 butir
Cartridge diduga berisi etomidate: 29 bungkus/64,89 gram, Diduga ketamin: 2 bungkus/28,35 gram.

Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

Ancaman pidananya tergolong berat, mulai dari pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati, sesuai pasal yang diterapkan dalam masing-masing perkara.

BNNP Sumatera Utara menyebut, dari keseluruhan pengungkapan tersebut, peredaran narkotika yang berhasil digagalkan diperkirakan telah menyelamatkan 434.881 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi gambaran bahwa peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara masih menjadi ancaman serius dan membutuhkan upaya pemberantasan secara berkelanjutan.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Chat with us on WhatsApp